Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil mengamankan 8 pemain judi di wilayah Kabupaten Batubara. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
"Hari ini kita berhasil mengungkap beberapa kasus judi di wilayah Kabupaten Batubara," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat, saat siaran pers di halaman Gedung Satreskrim Mapolres Batubara, Selasa, (24/3/2020).
Ia menjelaskan, adapun kasus yang dapat diungkap yaitu judi dadu guncang. Dimana Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing DS, SR, DK dan RS. Mereka ditangkap pada Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 02:00 wib di Jl Perdamaian, Lk IV, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Batubara.
Selanjutnya, pada Rabu (19/2/2020) dan Jumat (13/3/2020), Polisi pengamankan MO alias Bawor dan MI , terkait judi togel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Batubara. Seteruasnya pada Kamis (5/3/2020), Polisi mengamankan ZHM, terkait judi togel di Dusun 5, Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara. Kemudian pada Sabtu (21/3/2020), Polisi kembali menangkap MNA, terkait judi togel online di Dusun 2, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara.
"Dari para tersangka ini, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari HP, buku notes, ATM, tikar bergambar mata dadu hingga uang tunai. Para tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara," katanya.