Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hari ini tidak ada salat Jumat berjamaah di Masjid Al Musabiqin yang berada di areal Kantor Wali Kota Medan. Sejak kemarin masjid tersebut sudah tidak dibuka untuk umum, bagi yang hendak menunaikan ibadah salat hanya bisa di halaman.
Bahkan, setelah kabar Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan, Musaddad meninggal dunia setelah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) virus corona, bagian dalam masjid di semprot cairan disinfektan.
"Tadi kata petugas masjid, tolong disampaikan hari ini tidak ada Sholat Jumat. Untuk pencegahan corona. Makanya, masjid ditutup,” ungkap personil Satpol PP yang bertugas menjaga Kantor Wali Kota Medan, Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane mengungkapkan ASN Pemko Medan diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.
Keputusan itu membuat Kantor Wali Kota Medan sepi. "(Kantor Wali Kota) posko sifatnya, ASN diutamakan kerja di rumah," ungkapnya.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengeluarkan 5 poin tausyiah atau imbauan terkait pelaksanaan ibadah di masjid ditengah wabah Covid-19. Imbauan ini disampaikan MUI Sumut melalui surat pada Kamis (26/3/2020).
Sekretaris MUI Sumut Dr H Ardiansyah Lc MA yang dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan imbauan yang diterbitkan MUI Sumut itu. "Iya, imbauan setelah rapat dengan Gubernur hari ini," kata Ardiansyah.
Adapun imbauan MUI itu adalah pertama, masyarakat dengan status Pasien Dalam Pengawasan [PDP] Covid-19 dan terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Kedua, masyarakat dengan status Orang Dalam Pemantauan (OOP) Covid-19 diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan.
Lalu ketiga, masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularan Covid-19 tinggi, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid.
Empat, masyarakat yang berada dalam kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang dan tidak khawatir akan tertular Covid-19 serta mampu menjaga diri, tidak wajib melaksanakan salat Jumat dan dianjurkan berjamaah di masjid dengan ketentuan pertama, pengurus masjid tetap mengumandangkan azan salat fardu lima waktu dan tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah.
Pengurus masjid dlharuskan menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan. Ketiga, pengurus masjid diharuskan menggulung karpet, dan menjaga kebersihan lantai masjid dengan mengepel lantai masjid sebelum penyelenggaraan salat berjamaah.
Bagi jemaah yang akan salat berjamaah di masjid, dianjurkan membawa sajadah sendiri sebagai langkah pencegahan dan lima, setelah selesai salat berjamaah diharuskan untuk segera pulang.
Terakhir, imbauan MUI kepada masjid yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masiid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu masjid tersebut ditutup. Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah ditiadakan namun tetap mengumandangkan azan.