Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperpanjang libur sekolah tingkat PAUD sampai SMP hingga 29 Mei 2020. Keputusan ini diambil mengingat penyebaran virus corona atau covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Penambahan masa libur ini tertuang di dalam surat edaran no 443/276 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada 27 Maret 2020.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri membenarkan adanya surat tentang perpanjangan masa libur sekolah. "Ya benar," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2020).
Meski tidak masuk sekolah, ia mengimbau sekolah tetap memantau murid-murid untuk tetap belajar dengan menggunakan metode online. "Untuk tenaga pendidik agar tetap melakukan tugas dari rumah," jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan mengeluarkan surat edaran tentang menghentikan proses aktifitas belajar mengajar di sekolah untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP sampai 30 Maret 2020. Keputusan ini diambil guna mengantisipasi peredaran dan penyebaran virus corona atau covid-19.