Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penundaaan ini berkaitan dengan semakin merebaknya penyebaran virus corona.
Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono, mengatakan, sebelum ada keputusan penundaaan Pilkada Serentak 2020, pihaknya telah menunda beberapa tahapan, seperti pelantikan PPS rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan. Menurutnya, penundaan tersebut sesuai dengan SK KPU RI No 179 dan surat edaran No 8/2020.
"Jadi mulai April, panitia adhock seperti PPK akan dibekukan, karena tahapan dihentikan," ujar Edy, di Medan, Selasa (31/3/2020).
"Untuk calon perseorangan kan memang tidak ada di Medan, makanya tahapan tersebut tidak berjalan," imbuhnya.
Kata dia, sejak dilantik pada 29 Februari 2020, PPK telah bekerja menjalankan beberapa tahapan, seperti proses rekrutmen PPS, meski pada akhirnya tidak dilantik.
"Maret mereka (PPK) bekerja, kita upayakan gaji teman-teman keluar, paling lambat awal April. Tahapan kan berhenti, makanya mereka dibekukan sementara, ini kaitannya dengan ketersediaan anggaran. Masa kerja PPK itu kan 9 bulan, PPS 8 bulan, karena bekukan gaji mereka untuk sementara dihentikan," jelasnya.