Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Pusat, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga dan Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (31/3/2020).
Anggiat menjelaskan, mulai besok, Rabu (1/4/2020) Panwascam dan PPL desa dan kelurahan sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Terkait anggaran yang sudah diterima melalui dana hibah belum dapat kita putuskan apakah dikembalikan ke Pemkab Samosir atau tidak. Hal itu masih menunggu keputusan bersama antara Pemkab Samosir," ujarnya.
Keputusan yang sama juga dilakukan oleh KPUD Samosir, di mana PPK se-Samosir dibekukan.
Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan, seperti pelantikan PPS rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan. Menurutnya, penundaan tersebut sesuai dengan SK KPU RI No 179 dan surat edaran No 8/2020.
"Jadi mulai April, panitia ad-hoc seperti PPK akan dibekukan, karena tahapan dihentikan," ujar Ika.
"Kita berharap, semoga bencana sakit mewabahnya Corona atau Covid-19, segera berakhir," sehingga tahapan Pilkada serentak dapat kembali berlangsung secara normal," ujar Ika dan Anggiat.