Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak pandemi wabah virus corona atau covid-19. Penundaaan ini berimbas kepada masa jabatan kepala daerah yang terpilih nantinya semakin singkat, khususnya untuk wali kota dan wakil wali kota Medan.
Di UU No 10/2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (7) menyebut gubernur, wakil gubernur. bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dengan 2024 (hanya 4 tahun). Sedangkan pada ayat 8 dijelaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur. bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution masa jabatannya baru akan berakhir 17 Februari 2021. Tanpa ada penundaaan, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Medan yang berikutnya kurang dari 4 tahun. Padahal, umumnya jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 5 tahun. Apalagi jika penundaan Pilkada 2020 sampai 2021, maka diperkirakan jabatan wali kota dan wakil wali kota hanya akan ada 3 tahun atau malah kurang dari 3 tahun.
"Itu konsekuensinya penundaan, masa jabatan wali kota berikut lebih singkat," ujar Komisi KPU Medan, Edy Suhartono, ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Meski begitu, KPU masih menunggu petunjuk teknis tentang penundaaan Pilkada. Sebab, penundaaan Pilkada Serentak 2020 akan diatur di dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
"Tunggu Perppunya seperti apa. Karena kan memang Pemilu Serentak 2024 masih menjadi perdebatan setelah melihat kondisi penyelenggara yang sampai meninggal dunia saat Pemilu Serentak 2019 dilakukan," jelasnya.
Nana Miranti, Komisioner KPU Medan lainnya, menambahkan, setiap opsi yang diambil terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 memiliki dampak terhadap tahapan dan lainnya.
"Seperti data pemilih hasil singkronisasi yang sudah berjalan akan berubah. Penjabat kepala daerah akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah. Untuk itu perlu adanya mekanisme teknis yang diatur dalam Perppu. Karena banyak hal yang akan berubah. Tapi, keputusan ini diambil KPU sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid 19 di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.