Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memasang plang penyitaan tanah hak guna bangunan (HGB) milik tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Total per tanah sebanyak 340 persil dipasangi plang penyitaan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Sejak Rabu, 1 April 2020 kemarin, tim penyidik telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah hak guna bangunan (HGB) yang disita dari dan diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 340 persil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Hari mengatakan pemasangan plang penyitaan tertuang dalam surat izin dari Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Nomor 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tertanggal 9 Maret 2020. Plang penyitaan tanah dilakukan di Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Rumpin.
"Di Kecamatan Rumpin dan di Kecamatan Ciseeng Bogor," katanya.
Hari menyebut penyitaan tanah 340 persil milik Benny, tersebar di beberapa perusahaan. Sebanyak 196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, dan 67 HGB atas nama PT Smart Rexa.
"Terdiri dari 196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, 67 HGB atas nama PT Smart Rexa Kharisma," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dtc