Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mendapat pertanyaan mengenai kejelasan insentif 'libur' bayar cicilan dari beberapa anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Beberapa pertanyaan itu disampaikan pada saat rapat kerja (raker) lanjutan pendalaman mengenai perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah COVID-19 bersama OJK secara virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golkar, Puteri Komarudin mengatakan tidak jelasnya informasi mengenai insentif pembayaran cicilan kredit. Pasalnya, tidak adanya kejelasan membuat keributan di lapangan.
"Terkait relaksasi kredit harus bisa dihandle," kata Puteri.
Dia menjelaskan, di daerah pemilihannya (dapil) mendapat informasi ada salah satu sopir transportasi online bunuh diri lantaran sudah tidak sanggup membayar cicilan kendaraan roda empat yang dimilikinya.
Kejadian ini, kata Puteri menjadi sistem sosialisasi OJK mengenai insentif keringanan cicilan belum berjalan baik.
"Padahal sudah ada kebijakan OJK untuk relaksasi kredit dan leasing. Saya meminta OJK dan jasa keuangan meningkatkan edukasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," jelasnya.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Gerindra, Kamrussamad menilai pelonggaran pembayaran cicilan kurang nendang. Dia menyarankan agar OJK bisa memberikan subsidi kepada masyarakat yang terdampak wabah corona.
Usulan tersebut kata Kamrussamad dikhususkan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan roda dua dan bekerja di sektor informal. OJK telah memberikan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.
"Kalau kita berikan 1 tahun, belum tentu dalam dua bulan lagi mereka mendapatkan penghasilan, Karena itu OJK memberikan masukan ke pemerintah, memberikan subsidi khusus roda dua, agar tidak PHK, konsep-konsep seperti ini OJK harus out of the box, kalau tidak maka selamanya masyarakat middle low akan terus hadapi ini," katanya.
Dia juga meminta kepada OJK untuk membebaskan pembayaran premi yang dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan selama virus corona terjadi di Indonesia. dtc