Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk memberikan rasa aman di masyarakat, Tim Jatanras Unit Pidum Polrestabes Medan menembak mati seorang perampok sepeda motor di Jalan Baru Simpang Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang ditembak mati itu bernama Syahputra Harahap (32) warga Jalan Prima, Gang Bersama, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedangkan rekannya bernama Harkam (30) warga Jalan Pasar 7 Beringin, Gang Terong, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP kepada wartawan, Kamis (9/4/2020) mengatakan, tindakan tegas dilakukan itu atas laporan korban Nazaruddin Akbar (35) warga Jalan Rahayu Laporan Polisi No : LP / 761 / K / IV / 2020 / SPKT Percut/ Sabtu 4 April 2020.
Disebutkannya, dari hasil penyelidikan bahwa peran tersangka adalah memberhentikan korban dengan cara mengancam menggunakan sebilah parang jenis kewang dan kemudian mengambil sepeda motor milik korban.
Kronoligis kejadian, pada hari Kamis, tanggal 2 April 2020 pukul 03.15 WIB di Jalan Pasar VII Beringin dekat panglong telah terjadi pencurian dengan kekerasan 1 unit sepeda motor Mega Pro BK 3299 AB10 milik korban.
Adapun kejadiannya dimana sebelumnya pelapor pulang dari bekerja dan saat melintas di TKP. Pelapor diberhentikan oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan pedang. Lalu pelapor berhenti dan pelaku menodongkan pedang ke arah kepala oelapor, lalu datang 1 lagi laki-laki dari belakang, pelapor langsung memegang tangan pelapor dan merampas tas yang berisikan barang berharga.
Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke kantor Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyelidikan dan menyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020, petugas melakukan profiling pelaku curas sebagaimana TKP dan ditemui kecocokan identitas para pelaku setelah interogasi dengan korban.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 01.00 WIB, personel Timsus mendapat informasi bahwa seorang tersangka kasus perampokan dengan senjata tajam yang terjadi di Jalan Pasar 7 Tembung sedang berada di TKP.
Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan penangkapan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan petugas dengan menggunakan pedang dan tombak sehingga salah satu petugas mengalami luka di bagian tangan sehingga kepada tersangka dilakukan tindakan tegas berupa ditembak ke arah badan.
Petugas kemudian segera melakukan tindakan pertolongan pertama berupa membawa ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah sampai di Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan pengecekan oleh tenaga medis ternyata tersangka sudah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil profiling, pelaku sering melakukan pengancaman dan pemerasan di lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya. Namun masyarakat tidak ada yang berani melaporkan perbuatan para tersangka.
Barang bukti diamankan masing - masing 1 bilah samurai yang digunakan dan 1 buah tombak. "Seorang lagi masih diburu petugas, " tandasnya.