Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan membenarkan meninggalnya seorang warga yang beralamat di Dusun VII Desa Kapias Batu Delapan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan dimakamkan sesuai dengan protokol pemakaman Covid-19 di TPU desa tempat tinggalnya, pada Kamis (9/4/2020).
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Rahmad Hidayat Siregar saat dihubungi wartawan membenarkan informasi tersebut. Menurut Rahmad, berdasarkan laporan dari Kepala Puskesmas Pembantu (Kapustu) di Kecamatan Tanjungbalai, bahwa warga yang meninggal tersebut memiliki catatan penyakit sesak nafas kambuhan sejak kecil.
“Keterangan dari Ibu Nurlina, selaku Kapustu Kapias Batu Delapan, Kecamatan Tanjungbalai. Almarhum memiliki riwayat penyakit sesak nafas sejak umur 3 tahun,” ujarnya.
Almarhum, bernama Andi berusia 28 tahun, pekerjaannya sebagai nelayan. Menurut informasi diperoleh dari pihak keluarga Andi baru saja pulang dari melaut. Selama perjalanan di laut mencari ikan, penyakitnya itu kambuh.
Oleh rekannya sesama nelayan sempat dibawa di rumah sakit saat ingin berada di perairan di Batam. Namun kapal mereka tidak diizinkan untuk menepi ke darat hingga akhirnya dia dibawa pulang. Oleh pihak keluarga, pada tangggal 8 April langsung di bawa ke Puskesmas Sei Apung.
Namun, kondisi kesehatannya semakin memburuk hingga keluarga melarikan Andi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mansyur Kota Tanjungbalai. Rumah sakit menetapkan dia sebagai ODP dan ditempatkan di ruang isolasi. Ia akhirnya meninggal pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Melihat riwayat perjalanan dan gejala yang ada, tim medis menetapkannya sebagai ODP. Namun tak lama pasien meninggal. Tim medis bersama keluarga kemudian mensepakati penanganan jasad pasien ini sesuai protokoler covid-19,” ujarnya.