Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan merupakan satu dari 3 daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona atau covid-19. Ketua MUI Kota Medan, M Hatta menyebut kondisi potensi penularan Covid-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan, maka MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a.
"Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu (rawatib), tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya," ujar Hatta, Jumat (10/4/2020).
Hanya, lanjut dia, adzan tetap dikumandangkan setiap waktu salat lima waktu tiba. Selain ia berharap agar seluruh umat Muslim di Kota Medan untuk membaca qunut nazilah pada setiap salat fardu atau salat wajib
“Kita pun berharap kepada seluruh umat Muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.
Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan Covid-19 berdasarkan keputusan Pemko Medan, jelas Hatta, maka penyelengaraan ibadah secara jamaah di masjid seperti salat lima waktu (rawatib), salat Jumat, salat tarawih dan salat Ied tetap dilaksanakan. Hanya saja, tegas Hatta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jamaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya.
Adapun ketentuan itu, kata Hatta, pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, terutama pada bagian ruangan shalat dan pintu masuk masjid. Kemudian, setiap jamaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun tanda atau gejala yang mencurigakan terkait Covid-19.
“Selain itu kita minta setiap jamaah menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Yang tidak kalah pentingnya, jamaah juga harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Usai pelaksanaan ibadah, kita minta seluruh jamaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.