Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi telah mengamankan seorang laki-laki dewasa pelaku pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Sekolah Tinggi Teologia Okumene Injil (STTOI) danTK Mulia yang berada di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo.
Pelaku bernama, Jon Feri Batubara (47) warga Kelurahan Panji Dabutar, Kecamtan Sitinjo, Kabupaten Dairi diamankan, Kamis (16/4/2020) atas dua laporan, yakni Laporan Polisi nomor : LP 108/IV/2020/SU/DR/SPK, tanggal 16 April 2020.
"Serta LP 110/IV/2020/SU/DR/SPK, tanggal 16 April 2020," kata Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubag Humas Iptu Doni Saleh, saat menyampaikan press Release kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Dari TKP pencurian di STTOI yang dilakukan pelaku pada, Minggu (5/4/2020) diamankan barang bukti, 1 unit mesin compressor, 1 unit organ merek Yamaha, 1unit Loudspeaker merek Morley, 1 keyboard komputer, 1 unit tape recorder merek Polytron, 1 unit CPU merek Asus, 2 unit layar monitor komputer merek Power Max,1 unit diversity receiver, 1 unit printer merek Cannon.
“Sedangkan pencurian yang dilakukan pelaku dari TKP di TK Mulia pada, Jumat (6/3/2020)diamankan barang bukti, 1 unit pianica merek ocean melodica, 1unit gitar merek yamahoni, 1 unit televisi merek Changhong dan 1 Unit laudspeaker merek Carter,” sebut Leonardo.
Dalam menjalankan aksinya menurut Leonardo, pelaku mengaku melakukannya seorang diri dan peralatan yang digunakan, yakni sebilah linggis untuk membongkar pintu , sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BK 5343 BQ dan mobil Toyota Kijang Comando, BM 1339 RC warna merah untuk membawa barang curian.
“Barang hasil pencurian oleh pelaku disimpan di tempat yang telah dipersiapkan, rencanaya barang tersebut akan dijualnya satu persatu kepada orang yang mau membeli,” ucap Leonardo.
Dijelaskan Leonardo, kalau pelaku bersama keluarganya pernah bekerja di STTOI yang lokasinya masih satu tempat dengan TK Mulia , sehingga dia mengetahui keadaan di situ dan dimana keberadaan barang barang yang dia curi.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal, 363 Ayat (1) Subs 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Leonardo.
Sementara, Jon Feri pelaku pencurian saat ditanya wartawan sampai nekat melakukan pencurian mengatakan, mengaku sakit hati karena dia dan keluarganya di pecat dari pekerjaanya dengan alasan tak jelas.
“Kami sekeluarga sudah lama bekerja disitu, tiba-tiba dipecat dengan alasan yang tidak jelas. Makanya saya sakit hati dan melakukan pencurian,” ucapnya tanpa penyesalan.