Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana covid-19 untuk memperkaya diri.
KPK me-warning (mengingatkan secara tegas) agar Pemda di Provinsi Sumatra Utara agar jangan main-main soal pengelolaan anggaran penanganan covid-19.
Itu disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I, Maruli Tua melalui rapat teleconference dengan Pemprov, Pemkab dan Pemko di Sumut, Kamis (23/04/2020) sore.
"Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana karena takut bila tata caranya tepat," tegas Maruli Tua.
Adapun rapat melalui teleconference itu, diikuti Sekdaprov Sumut, R Sabrina, para bupati/wali kota, para sekdakab/sekdako, dan inspektur Pemkab/Pemko, Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga.
KPK, kata Maruli Tua, memonitor ketat penggunaan dana penanganan Covid-19. "Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat," tegas Maruli Tua lagi.
Kerap yang menjadi masalah Pemda, lanjut Maruli Tua, adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani covid-19.
Dan KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah.
Disebutkannya ada 8 poin yang ditekankan pada edaran itu, antara lain tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan dan gratifikasi serta konflik kepentingan.
"Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu," tambah Maruli.
Selain terkait PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat kali ini adalah terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Untuk refocusing dan realokasi APBD Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Di situ cukup jelas tata cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Dan penggunaan dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi," tegasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Sumut, R Sabrina, merespon warning KPK tersebut. Ia mengatakan agar Pemkab/Pemko se-Sumut terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal pendanaan.
Selain itu, Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan. "Pemkab/Pemko perlu terus koordinasi bila ragu. Di saat seperti ini kita perlu koordinasi kuat untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika penanganan Covid-19 ini juga begitu cepat berubah. Jadi Pemkab/Pemko perlu mengikutinya dengan cermat," kata Sabrina.
Dan sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, menegaskan pengelolaan anggaran penanganan covid-19 di Pemprov Sumut, pasti berjalan transparan.
Sebanyak Rp 500 miliar tahap pertama dialokasikan menangani covid-19 di Sumut melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.
"Iya pasti transparan," ujarnya sesumbar menjawab wartawan usai pembukaan Musrenbang RKPD Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (23/04/2020).
Bahkan kata Gubernur Edy, setiap saat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut yaitu di pendopo rumah dinas itu, ada BPKP.
Tidak hanya itu, dari pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian, juga turut hadir di Posko Gugus Tugas Covid-19 itu untuk melakukan pengawasan.
"Nah kita undang juga dan tadi saya sudah komunikasi dengan Ketua DPRD (Sumut), bagian banggar, untuk duduk mengawasi sehingga dana tersebut 500 miliar tahap pertama, mau tahap kedua tahap ketiga, tapi yang perlu saya sampaikan bahwa ini harus tepat sasarannya. Ok!," tegas Edy.