Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Selatan. Selama bulan Ramadan 1441 H atau bertepatan dengan tahun 2020 Masehi, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) berkurang.
Perubahan jam kerja ASN tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Labusel No. 060.1/434/Orta/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Pemkab Labusel.
Berdasarkan pengamatan wartawan pada hari pertama Ramadan, Jumat (24/04/2020), ASN yang biasanya masuk kerja pukul 07.45 WIB berubah menjadi pukul 08.00 WIB. Sedangkan waktu pulang kerja pada hari Jumat yang biasanya pukul 15.45 WIB, menjadi lebih cepat, yakni pukul 15.30 WIB.
"Jam kerja pegawai diubah seiring bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Kominfo Labusel, M. Irsan ketika dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskan, bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Sementara bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00 WIB, kemudian pulang pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang 14.30 WIB.
"Biasanya, pada Senin hingga Kamis para ASN masuk kerja pukul 07.45 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, biasanya masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.45 WI . Ada pemangkasan jumlah jam kerja lebih dari 90 menit per harinya," tandasnya.