Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bantuan operasional sekolah (BOS) hanya membayar honor guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
"Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam keterangannya dalam situs Sekretariat Kabinet, dikutip Senin (27/4) sebagaimana dari CNN Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, Suryaman Munthe, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Soambangun Harahap, mengatakan bahwa lebih dari 1.000 jumlah guru honorer yang menerima gaji dari BOS untuk SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, yaitu untuk guru honorer di SD Negeri 771 guru, honorer di SMP Negeri 150 guru. Adapun honorer dii SD Swasta 299 guru, dii SMP Swasta 169 guru," kata Soambangun, Senin (27/4/2020).
Sebagaimana diketahui, dalam permendikbud Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.
Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.