Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak melarang tempat usaha seperti rumah makan dan restoran beroperasi selama masa tanggap darurat pandemi covid-19.
Namun, tempat usaha tersebut dilarang membuat keramaian. Sehingga disarankan hanya melayani pesanan take away atau bawa pulang.
Jika restoran atau tempat usaha tetap membandal dan menyediakan tempat duduk bagi pelanggan yang berpotensi menimbulkan keramaian, maka izin usahanya terancam dibekukan.
Hal ini terlihat jelas di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan. Perwal tersebut dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan mulai berlaku hari ini, 1 Mei 2020.
Aturan pembekuan izin tempat usaha ditaur pada BAB XI PENEGAKAN HUKUM Pasal 25 ayat (1) menyebut Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Kota.
Ayat (2) menyebut Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19; b. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, berupa: 1) teguran lisan; 2) peringatan; 3) penahanan kartu identitas; 4) pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan; 5) penutupan sementara; 6) pembekuan izin; dan 7) pencabutan izin.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan
kepada etika dan moral serta dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang- undangan.
"Tidak dilarang membuka usaha selama pandemi covid-19, tapi jangan sampai menimbulkan kerumunan, makanya yang diperbolehkan itu melayani pesanan take away," ujar Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.