Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang paripurna pengumuman personalia pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Medan akhir tahun 2019 di gedung DPRD Medan, Selasa (5/5/2020) diwarnai perdebatan sengit. Perdebatan tersebut dipicu pengumuman dari Ketua DPRD Medan, Hasyim tentang batasan jumlah personalia panitia khusus (Pansus) LKPj. Di mana, Politikus PDIP itu menyebut pansus LKPj dibatasi hanya 14 orang.
"Di Tatib (Tartib) diatur 14 orang personalia pansus LKPj, masing-masing fraksi mengirimkan perwakilan, dan jumlahnya proporsional," ujar Hasyim yang memimpin sidang paripurna.
Di PP 18/2017, kata dia, juga diatur tentang jumlah anggota pansus yakni 14 orang. "Jumlah anggota pansus sama dengan jumlah anggota di komisi, 14 orang," jelasnya.
Pernyataan Hasyim memantik reaksi dari Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS. Politikus Partai Hanura itu mempertanyakan alasan pimpinan yang membatasi jumlah anggota dewan untuk terlibat di Pansus LKPj.
Ia menyarankan agar yang membahas LKPj adalah Badan Musyawarah (Banmus). Biasanya LKPj, lanjut dia juga dibahas oleh Banmus.
"Apa dasarnya PDIP mengirim 3 orang, Gerindra 3, PKS dan PAN 2, fraks lain hanya 1 orang. Padahal kami (Fraksi Gabungan) punya dua orang di Banmus," jelasnya.
Meski mendapatkan protes, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim tetap mengesahkan personalia Pansus LKPj hanya 14 orang, dan jumlahnya proporsional.