Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp139 miliar di tahun 2020. Keputusan ini diambil menyusul pandemi virus corona atau covid-19.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial, menyebut, penerimaan DAU Pemko Medan tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp 1.633.591.868.000. Namun, karena ada covid-19, keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan ihwal pengurangan DAU sebesar Rp139 miliar lebih.
"Jadi DAU yang akan diterima di tahun ini sebesar Rp 1.470.232.681.200 atau berkurang Rp139 miliar lebih," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, beberapa hari lalu keluar surat dari Kementerian Keuangan tentang daerah yang mendapat penundaan penyaluran DAU sebesar 35%.
"Kalau penundaan Medan tidak ada, yang ditunda itu daerah yang belum melaporkan refucosing anggaran. Pemko Medan sudah lapor dan dianggap sesuai, jadi tidak dipotong. Pemotongan DAU itu hanya Rp139 miliar," bebernya.
Syahrial memastikan, meski ada pemotongan, DAU tetap akan cukup untuk membayar gaji para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Medan yang jumlahnya sekitar 14 ribu lebih.
"Kementerian Keuangan pasti sudah menghitung, meski dipotong tetap cukup membayar gaji ASN. DAU tidak sepenuhnya untuk membayar gaji, ada juga untuk pembangunan, kegiatan itu lah yang ditiadakan," jelasnya.