Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang diundur ke Desember 2020. Bawaslu meminta KPU segera menyusun revisi tahapan pilkada.
"Saya kira KPU harus menyiapkan revisi PKPU tahapan itu yang pokok, itu penting untuk menjamin sebuah kepastian dalam perspektif Bawaslu adalah kepastian untuk menegakkan penegakan hukum pemilunya, pemilihan, dan juga perspektif dari pengawasan. Karena, kalau ini tidak segera ditetapkan, kembali soal tahapan pilkada ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam diskusi daring, Rabu (6/5/2020).
Abhan mengatakan revisi PKPU tahapan pilkada diperlukan untuk memudahkan Bawaslu dalam penegakan hukum. Sebab, banyak aturan yang harus diubah dengan diundurnya jadwal Pilkada 2020.
"Satu contoh adalah ketentuan pasal 71 mengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kalau mengacu pada PKPU yang 15 2019 bahwa penetapan paslon itu 8 Juli 2020, maka mundur ke belakang adalah 8 Januari, jadi batas akhir 8 Januari," ujarnya.
"Sekarang dengan ini tentu akan berubah. Skenario apa yang nanti di PKPU tahapan, pelaksanaan di 9 Desember kira-kira skenarionya, simulasinya, mungkin adalah di akhir Oktober itu adalah penetapan paslon. Lha, kalau di akhir Oktober, maka ada ke belakang adalah enam bulannya adalah di akhir April. Ini butuh kepastian," sambung Abhan.
Lebih lanjut, Abhan memiliki beberapa catatan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, ada ketidakpastian dalam perppu tersebut. Sebab, gelaran pilkada bergantung pada wabah virus Corona (COVID-19).
"Kemungkinan bisa di luar Desember 2020, sebagaimana ketentuan penjelasan ketentuan Perppu Pasal 201 A ayat 3 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (5/5/2020).dtc