Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Muhammad Agustian (32) warga Jalan Besitang, Simpang By Pass, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten, Langkat, Kamis (7/5/2020) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan. Ia membobol rumah korban Ronny Lilipary (42), penduduk yang sama, dengan mencongkel jendela rumah. Barang bukti yang digondol tersangka, yakni 1 unit Laptop merek Acer Core i5 wrn silver chrome, 1 charger laptop merek Acer Core i5, 1 dompet warna coklat berisi uang tunai Rp 5,5 juta, 1 unit power bank warna putih dan 1 sof case HP.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon, mengatakan, pembobolan dilakukan tersangka Jumat, 1 Mei 2020, sekira pukul 04.00 WIB. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.500.000.
"Sedangkan 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP/61/V/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN, tanggal 7 Mei 2020 di counter pulsa milik korban atas nama Rahmadan Akbar (32) di Jalan Babalan Lorong Gandi Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Langkat. Ditangkap Jumat (8/5/2020) pukul 00.30 WIB dini hari," kata AKP PS Simbolon.
Tersangkanya, yakni Mirza Dewantara (27) dan Iwan (34), keduanya nelayan warga Jalan Babalan, Pajak Ikan Lama, Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Langkat.
Barang bukti yang digondol tersangka 4 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, 11 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 29 lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, 4 embar uang kertas pecahan Rp 5000, 10 bungkus rokok merk Surya, dan 2 bungkus rokok merk Dji Sam Soe, katanya lagi.