Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Polsek Pancur Batu menangkap pengedar sabu di kawasan Jalan Tanjung Anom, Gang Sosial, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Darmawan Syaputra (34), warga Jalan Tanjung Anom, Gang Tape.
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti, 7 paket klip plastik diduga sabu, 10 plastik klip kosong, uang penjualan sebanyak Rp 100.000 dan 1 buah sekop sudah, " ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Baru, Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).
Disebutkannya, penangkapan itu pada hari Jumat, 8 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Pancur Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Tanjung Anom, Gang Sosial sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika akan dilakukan transaksi petugas langsung menangkap pelaku dan padanya ditemukan barang bukti sabu tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pancur Batu.
"Pengedar sabu itu sudah dijebloskan ke penjara, " jelas mantan Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota ini.