Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk kawanan begal sadis yang beraksi di Jl Komplek Perumahan Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut membekuk H (22) seorang eks narapidana (napi) asimilasi Covid-19. Kedua kakinya jebol dihadiahi timah panas.
Sedangkan temannya, RRL alias K (25) yang juga seorang residivis tewas ditembak personel Sat Reskrim Polrestabes Medan lantaran melawan saat ditangkap.
"Perampokan ini terjadi tanggal 2 Mei 2020 pukul 06.00 WIB, korban Rian Hadi Kesuma (20) hendak berangkat kerja ke Rumah Sakit Haji dari Jalan Komplek Perumahan Veteran, di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku mengambil kunci (sepedamotor) korban," jelas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Sabtu (9/5/2020).
Ia mengatakan dalam aksinya pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang dan samurai. Takut nyawanya terancam pekerja medis ini lalu merelakan 1 unit sepedamotor miliknya kepada kedua pelaku.
"Polda Sumut juga mengikuti kasus ini dan 1 orang pelaku inisial H (22) warga Perumnas Mandala ditangkap, dam kerja sama Polrestabes Medan muncul inisial pelaku lainnya RRL alias K (25)," kata AKBP Irsan.
Tim Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan lalu menyergap pelaku RRL alias K di Jalan Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan. "Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas keras, K meninggal dunia," ujarnya.
Masih dikatakan Wakapolrestabes, pihaknya juga mengamankan seorang penadah sepedamotor berinsial AR alias A (42) warga Jalan Cendrawasih Mandala.
"Satu orang tersangka berinisial H merupakan eks napi asimilasi bulan April kemarin bebas," ungkap AKBP Irsan.
Sementara, tersangka H residivis kasus yang sama mengaku selama menghirup udara bebas dirinya sudah dua kali beraksi melakukan perampokan.
"Sudah dua kali," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.