Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Pintor Sitorus, terbukti tidak memiliki ijazah SLTA. Hal ini diketahui dari sidang putusan DKPP RI No : 21-PKE-DKPP/II/2020 yang telah dibacakan pada tanggal 06 Mei 2020 lalu.
Dalam putusan tersebut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, dijatuhkan sanksi peringatan atas ketidakprofesionalannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Pintor Sitorus sendiri diadukan Kompptras Sumut atas kejanggalan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) an. Pintor Sitorus Anggota DPRD Sumut yang dilampirkan nya saat mendaftar ke KPU sebagai Caleg DPRD Sumut dari Gerindra.
Kuasa Hukum Kompptras Sumut, Pranoto, mengatakan bahwa, para pengadu sangat menghargai dan mengapresiasi Putusan DKPP RI No : 21-PKE-DKPP/II/2020 yang telah dibacakan pada tanggal 06 Mei 2020.
Katanya, para pengadu dan para teradu telah melalui proses di DKPP RI, mulai dari melaksanakan pengaduan di DKPP RI sampai dengan proses pembacaan Putusan DKPP RI tertanggal 6 Mei 2020.
Menurutnya, para pengadu sangat menyesalkan atas keluarnya Putusan DKPP RI yang tidak memihak terhadap kepentingan masyarakat dan mengusik rasa keadilan di masyarakat.
"Kami menilai bahwa putusan yang dijatuhkan kepada teradu III yaitu berupa peringatan, seharusnya juga diberikan sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu, karena mengingat Teradu III pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras pada perkara DKPP RI lainnya," katanya, Selasa (12/5/2020).
Terhadap Putusan DKPP RI yang menjatuhkan rehabilitasi kepada Teradu II dan Teradu VI, seharusnya dijatuhkan putusan berupa sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai Penyelenggara Pemilu, karena Teradu II dan Teradu VI telah turut serta dalam tindakan yang dilakukan oleh Teradu III.
Katanya, putusan itu benar-benar mengabaikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, oleh karena itu besar harapan kami dari para pengadu agar kedepannya dapat memutus perkara dengan melihat irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Pintor Sitorus mengaku tidak mengetahui adanya putusan DKPP RI yang menyatakan SKPI dirinya tidak sah.
"SKPI itu dikeluarkan oleh lembaga yang sah, kenapa tidak diakui," ujarnya ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Pintor menyebut SKPI dirinya sudah melalui proses verifikasi di KPU. Bahkan Pokja (Kelompok Kerja) KPU Sumut telah memverifikasinya.