Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan bahwa kasus pemecatan Rusdi Sinuraya Cs dari jabatan Direksi PD Pasar berlanjut.
Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang, mengaku sudah mengetahui adanya putusan PTUN yang memenangkan Rusdi Sinuraya Cs sebagai penggugat.
"Sudah tau putusannya, tapi salinannya belum kami terima. Selanjutnya kami akan banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)," ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Banding ke PT TUN, kata dia, didaftarkan setelah salinan putusan PTUN diterima. "Begitu salinan diterima, kami banding," ungkapnya.
Karena masih ada proses hukum, dia memastikan bahwa Pemko Medan tidak akan menjalankan putusan PTUN yang meminta Rusdi Sinuraya Cs kembali aktif sebagai Direksi PD Pasar Kota Medan.
"Tidak harus dijalankan karena banding, tunggu sampai proses hukum selesai," urainya.
Seperti diberitakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs yang diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.
"Hari ini dibacakan amar putusannya. Di mana amarnya itu mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan yang kemarin," ujar Humas PTUN Medan, Tirta Irawan.
Kata dia, pada perkara tersebut Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota.
"Pihak terkait tadi tidak hadir saat pembacaan amar putusan," jelasnya.
Tirta menambahkan, pada hari ini pihak terkait baik penggugat dan tergugat akan diberitahu ihwal amar putusan.
"Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara," bebernya.
Sekadar mengingatkan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.
Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020. Rusdi Sinuraya cs menolak dipecat dan mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan.