Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Program restrukturisasi atau keringanan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah digelontorkan pemerintah demi menyelamatkan perekonomian dari dampak virus Corona (COVID-19). Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksaaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 35 triliun untuk ditempatkan di bank peserta atau bank yang menyediakan dana penyangka likuiditas untuk bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit.
Febrio menegaskan, besaran penempatan dana pemerintah tersebut cukup untuk keseluruhan restrukturisasi kredit UMKM selama 6 bulan. Ia memperkirakan akan sangat sedikit bank yang butuh bantuan likuiditas. Pasalnya, saat ini perbankan masih memiliki Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
"Saat ini, untuk restrukturisasi UMKM, perbankan tidak alami masalah likuiditas. Secara agregat, saat ini SBN yang ada di perbankan Rp 700 triliun," ungkap Febrio dalam media briefing virtual Kemenkeu, Rabu (13/5/2020).
Dengan nilai tersebut, bank bisa merepokan SBN ke Bank Indonesia (BI) sekitar Rp 400 triliun sesuai ketentuan yang ada. Lalu, rasio alat likuid perbankan yang mencapai 16,9% juga dinilainya memadai karena jauh di atas persentase ketentuan minimal rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank yang ditetapkan oleh BI yaitu minimal 6%. Dengan kondisi ini, menurutnya perbankan mampu melaksanakan restrukturisasi tanpa memanfaatkan penempatan dana dari pemerintah.
"Makanya pemerintah bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI sepakat bahwa bank sebaiknya menggunakan alat likuid dulu sebelum minta penempatan dana. Jadi nggak otomatis setelah melakukan restrukturisasi dia bisa dapat penempatan dana, enggak. Gunakan dulu alat likuid yang ada di bank masing-masing," terang Febrio.
Jikalau ada perbankan yang membutuhkan penyangga likuiditas, menurutnya hanya sedikit. Oleh sebab itu, ia meyakini anggaran Rp 35 triliun untuk penempatan dana pemerintah itu cukup dalam mendukung program restrukturisasi kredit UMKM.
"Kalau pun ada bank yang memerlukan penempatan dana karena restrukturisasi itu kita estimasi nggak akan terlalu besar. Makanya kita tetapkan angkanya Rp 35 triliun, itu yang kita estimasikan," tegasnya.
Ia bahkan berharap anggaran tersebut tak akan dihabiskan semuanya oleh perbankan dalam menyangga likuiditas setelah merestrukturisasi kredit UMKM selama 6 bulan.
"Apakah ini nanti digunakan semua? Semoga enggak. Justru kita akan sangat senang kalau itu nggak digunakan. Karena bank berarti meng-absorb likuiditas yang terjadi karena dia melakukan restrukturisasi," pungkasnya.(dtf)