Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily, Simalungun- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun yang didampingi Polsek Parapat menjemput paksa seorang pasien positif COVID-19 atau virus corona, Kamis (14/4/2020) malam. Pasien berjenis kelamin perempuan berusia 36 tahun sebelumnya menolak penjemputan dan sempat bersitegang dengan petugas meskipun akhirnya pasien itu berhasil dibawa ke Rumah Sakit (RS) Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, Ajun Komisaris Polisi Lukman Hakim Sembiring, mengatakan, penjemputan pasien dipimpin Kapolsek Parapat, AKP Irsol.
"Bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, kami menjemput pasien dengan alat pelindung diri (APD)," kata dia saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar menjelaskan, pasien yang sempat menolak itu dinyatakan positif melalui hasil uji swab. "Ada dua orang positif bertambah, satu warga Parapat dan satu lagi warga Tanah Jawa," ucapnya.
Pasien yang menolak dievakuasi petugas itu merupakan kasus pertama penolakan di Kabupaten Simalungun dan menjadi kedua di Provinsi Sumatera Utara.
"Ini kasus pertama di kita, dan satu kasus pertama di Sumatera Utara. persuasif langkah yang di kedepankan, dan harus masuk karantina," terangnya.