Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memperketat pengawasan transportasi selama masa arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini dilakukan mengingat aturan larangan mudik yang diterapkan pemerintah masih berlaku akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (arus balik)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Adita mengatakan pihaknya tidak ingin kecolongan oleh masyarakat yang bersikeras mencari celah untuk mudik. Untuk itu, ia menegaskan telah mengerahkan sejumlah petugas di lapangan agar mengawasi jalannya aturan tersebut.
"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakkan aturan sangat penting," kata Adita.
Adita menyebut para pemangku kebijakan sudah turun ke lapangan untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik. Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kata Adita, meminta agar masyarakat turut berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Saat ini para dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," kata Adita.
Adita menuturkan pengetatan pengawasan transportasi dilakukan dalam tiga fase. Dia menyebut pengetatan pengawasan transportasi akan berlaku hingga 1 Juni nanti.
"Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu: fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 s.d 1 Juni 2020,"tuturnya.
Sementara itu, kata Adita, Kemenhub sudah melakukan pengetatan pengawasan menjelang Lebaran di beberapa titik mulai dari bandara, pelabuhan, stasiun dan di beberapa terminal serta sejumlah prasarana transportasi lainnya. Sedangkan untuk pasca Lebaran, pihaknya sudah menyiapkan skenario penyekatan lalu lintas di daerah keluar masuk Jabodetabek. dtc