Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Provinsi Sumatra Utara masih berstatus masa tanggap darurat pandemi covid-19 hingga 29 Mei 2020. Rencananya status masa tanggap masa darurat itu diperpanjang hingga sampai 7 Juni mendatang. Menyusul status masa tanggap darurat tersebut, membuat sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut berubah dari sebelumnya wajib masuk kantor menjadi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 10% total ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut, yang wajib kerja masuk kantor. Mereka bergantian atau diistilahkan dengan sistem piket. Namun untuk pejabat pimpinan, tetap masuk kantor.
Pemprov Sumut, kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, tetap mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kinerja para ASN dengan sistem WFH itu. Bahkan ASN wajib memberi laporan kepada pimpinan secara berjenjang.
Di tengah pandemi covid-19, Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, berpesan agar para ASN tetap melaksanakan tugas dan kerja-kerjanya meskipun antara pimpinan dan bawahan tidak selalu bertemu langsung.
"Bekerja di rumah pun artinya kita bekerja jujurlah mengerjakan sesuatu jangan juga stay at home bukan berarti berdiam diri takut kerja, tugas dan tanggung jawab ini tidak bisa kita lepaskan, tetapi harus dilaksanakan dengan baik" ujar Ijeck di Medan, Kamis (28/05/2020).
Ijeck juga mengharapkan kepada seluruh ASN harus tetap yakin dan optimis bahwa masalah covid ini bisa segera teratasi. "Tetapi harus dengan usaha dan doa, tidak bisa kita pasrah, tetap semangat jaga kesehatan jaga imunitas yang baik jaga juga lingkungan keluarga, jaga kebersihan," ujarnya.
Ia menambahkan agar para ASN turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa covid-19 ini belum selesai dan perlu kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan covid-19. "Cuci tangan pakai sabun, selalu pakai masker dan hindari keramaian," pungkas Ijeck.
Secara terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, mengatakan pihaknya belum menerima laporan akan sanksi atas pelanggaran disiplin para ASN selama bekerja dengan sistem WFH.
"Sanksi biasanya oleh pimpinan tertinggi dan juga oleh pimpinan OPD masing-masing sesuai ketentuan yang ada. BKD tidak ada menerima laporan dijatuhkannya sanksi atas disiplin selama WFH. Nah dari sini kita menganggap bahwa ASN meskipun WFH tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Syahruddin.