Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Korem 023/KS-Sibolga, menggelar sosialisasi penggunaan Media Sosial (Medsos) kepada seluruh anggota Persit KCK Koorcab Rem 023 PD I/BB, bertempat di Aula Gupala Korem 023/KS, Jalan Datuk Hitam, No 1, Sibolga, Kamis (28/5/2020).
Danrem 023/KS, selaku Pembina Persit melalui Kasipers Korem 023/KS, Mayor Inf Medwin Sangkakala, mengatakan anggota Persit (Persatuan istri prajurit) sebagai pendamping suami diimbau harus bersyukur dengan pekerjaan dan jabatan suami sebagai prajurit TNI. Untuk itu anggota Persit agar jangan merusak karier suami dan seyogianya harus menjadi teladan bagi anggota yang lain dan keluarga.
Kasipers menambahkan bahwa Medsos harus digunakan sebagai media komunikasi untuk berbagi informasi yang bermanfaat bukan digunakan untuk mengunggah konten yang bertujuan mencemooh, pamer, mengkritik pimpinan dan kebijakan-kebijakan pemerintah maupun penyebaran informasi yang tidak benar (hoax). "Media sosial itu fungsinya untuk komunikasi, bukan untuk mainan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Kasipers Korem 023/KS, juga menyampaikan pesan dari Ibu Ketua Umum Persit KCK Ny Hetty Andika Perkasa. Dalam pesan yang dibacakan, Ketua Umum Persit KCK berpesan agar dalam menggunakan Medsos jangan sampai kata-kata atau tulisan menjadi pemicu dan permasalahan bagi diri sendiri karena ketentuan terkait dalam penggunaan Media Sosial telah diatur dalam UU ITE.
Meski berstatus sipil, anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) diharuskan bersikap bijaksana karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI AD.
Istri prajurit TNI AD, mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Hal itu mengacu kepada UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anggota Persit yang melakukan pelanggaran hukum terkait UU ITE akan dituntut dan diproses hukum serta diadili dalam Peradilan Umum. "Sebagai anggota Persit KCK dan anggota masyarakat, haruslah menjadi teladan dan pelopor dalam lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar," jelasnya.