Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam. Hal ini dilakukan mengingat pandemi virus corona atau covid-19 belum berakhir.
Berdasarkan surat keputusan (SK) terakhir masa tanggap darurat berlaku sampai hari ini atau 29 Mei 2020.
"Diperpajang (masa tanggap darurat), sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, SK perpanjangan masa tanggap darurat telah diantarkan ke meja Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk ditandatangani.
"Usulan perpanjangan itu kan dari Kepala BPBD Medan, pak Arjuna Sembiring. Kita mengkajinya, dan sudah dinaikkan ke meja pimpinan untuk ditandatangani," bilangnya.
Sekadar mengingatkan, tren atau gragik penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Medan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Kamis (28/5/2020) jumlah kecamatan yang masuk zona merah bertambah menjadi 20. Hanya tersisa Kecamatan Medan Belawan yang masih bertahan di zona kuning.
Untuk jumlah pasien positif covid-19 juga mengalami peningkatan yakni 224 orang, sedangkan pada Rabu (27/5/2020) jumlahnya masih 216, artinya ada penambahan 8 pasien positif covid-19 hari ini.
Di sisi lain jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) naik menjadi 82 dari jumlah sebelumnya 81.
Peningkatan juga terjadi pada jumlah pasien meninggal dunia menjadi 83 dengan rincian 21 positif covid-19 dan 62 meninggal dengan status PDP. Sementara itu jumlah pasien sembuh adalah 86 orang. Jumlah PP (Pelaku Perjalanan) 77 OTG (Orang Tanpa Gejala) 393, ODP (Orang Dalam Pemantauan) 15.