Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial MY alias ZAJ alias Adek (42) warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara ditangkap petugas BNNK Tebing Tinggi dirumah kontrakannya di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 880,25 gram, Jumat (27/5/2020).
Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP F Zendrato dalam paparan pers rilis menyebutkan bahwa, pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Aceh ini sudah diintai oleh anggotanya sejak 2 bulan lalu setelah mendapat informasi ada DPO kasus narkotika yang lari ke Kota Tebingtinggi.
"Tepatnya tadi malam, Kamis (28/5/2920), sekitar pukul 23.00, BNNK Tebingtinggi, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, yang sedang berada dirumah kontrakannya di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir," ujar Kepala BNNK.
"Tanpa berlama lama saya bersama tim brantas narkoba BNNK Tebingtinggi, didampingi dari pihak Sub Den Pom Tebingtinggi, langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku, Ade Zulkarnain, karena isu yang beredar pelaku mengaku sebagai aparat intel TNI," jelasnya.
Ketika digerebek dirumahnya pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun, namun hanya sedikit barang bukti sabu sabu yang berhasil ditemukan oleh petugas yang menggeledah rumah kontrakan miliknya tersebut.
Tak puas dengan temuan barang bukti yang jumlahnya sedikit tersebut, petugas BNNK Tebingtinggi terus menanyai pelaku dimana lagi barang haram tersebut disembunyikannya, akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat (29/5/2020), pelaku mengakui barang haram tersebut masih ada disimpan di rumah kontrakan lainnya di Gang Akik, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Sesampainya dilokasi yang dimaksud, petugas langsung menggeledah rumah yang juga diketahui milik pelaku, disana petugas dikejutkan dengan banyaknya barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang terletak didalam kamarnya, tak hanya sabu, ada ratusan kaca pirex, jaket TNI, dan sebilah pisau bayonet yang biasa dimiliki oleh TNI," kata AKBP F Zendrato.
Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti dilokasi kedua akhirnya Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP F Zendrato yang memimpin langsung penggeledahan tersebut membawa pelaku ke kantor BNNK Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut, Setibanya dikantor BNNK Tebingtinggi kemudian petugas menimbang berat sabu sabu tersebut kurang lebih 880,25 gram.
Akibat perbuatannya pelaku kejahatan narkotika asal, Ule Gampong, Kab Aceh Utara, Ade Zulkarnain, dikenai ancaman telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara.
Hingga saat ini pihak BNNK Tebingtinggi mengaku masih akan mengincar siapa bandar besar pelaku yang diprediksi merupakan jaringan narkotika antar negara.