Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang kembali mengamankan pelaku pengancaman terhadap petugas Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku yang dimaksud ialah A (50) warga Gang Baru, Dusun II, Desa Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang. Pria paru bayah itu diamankan setelah menyerahkan diri langsung ke Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan mengamankan kembali pelaku pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa.
"Benar. Yang bersangkutan diamankan atas pengembangan kasus pengancaman Aipda Rinkon Manik dengan sebelumnya meringkus pelaku utamanya Junaidi Alias Gabon (40)," ujar Muhammad Firdaus SIK, Selasa (2/6/2020) malam.
Firdaus menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku A ini kerena terlibat dalam pengancaman terhadap Aipda Rinkon Manik. "Jadi, peran si A membantu pelaku utama Junaidi Alias Gabon untuk menghalangi tugas Aipda Rinkon Manik dalam melaksanakan tugas melancarkan arus Lalu lintas truk di Jalan Sei Blumai, Kecamatan Tanjung Morawa," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Saat ini, Firdaus menyebutkan, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut. "Yang bersangkutan sudah ditahan di sel Satreskrim. Kepada rekan pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.