Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantau Prapat. Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, berinisial AF (26) dan JKN (35) pada Selasa (2/6/2020). Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kedua tersangka ditangkap dari 2 lokasi yang berbeda namun berada dalam wilayah dusun yang sama.
Tersangka AF yang sehari harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, ketika menjual Narkotika jenis Sabu kepada Polisi yang sedang menyamar.
Sedangkan tersangka JKN, yang sehari-hari nya berprofesi sebagai nelayan, ditangkap ketika berada di rumahnya, yang juga beralamat di dusun yang sama, yang merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka AF.
Dari kedua tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat total brutto 23 gram, dengan rincian dari tersangka AF diamankan sabu seberat 1,89 gram yang telah dikemas ke dalam 10 plastik bening transparan dan dari tersangka JKN diamankan sabu seberat 21,35 gram yang dikemas didalam 4 plastik bening transparan.
Selain itu juga ditemukan sebuah timbangan elektronik dan 2 buah telepon selular yang turut dijadikan sebagai barang bukti.
Menurut AKP Martualesi Sitepu kedua tersangka akan dijerat dengan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.