Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Diduga telah mengeluarkan kata - kata ancaman dan menebar ujaran kebencian di media sosial, facebook terhadap kalangan kepala desa (Kades) di Langkat, FS alias K (32), mengaku warga Medan, tinggal di Pasar V Helvetia Garapan, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan ke Mapolres Langkat. Kades Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Ahmady alias Jojon melaporkan unggahan video ujaran kebencian di fb ke Polres Langkat pada 29 Mei 2020 lalu, sesuai Laporan Polisi : LP/294/V/2020/SU/LKT, tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatatangani Kanit SPKT “B” Ipda Darsono.
"Yah, saya terpaksa melaporkan FS alias K karena sudah merasa sangat gerah dengan ujaran kebencian dan menebar ancaman saat K melakukan live streaming di medsos beberapa waktu lalu. Dalam live streaming itu, K memgaku sebagai wartawan kriminal, terlihat seperti orang yang kesetanan sambil memaki, mengucapkan kata kotor, memfitnah, serta menghina," kata Ahmady, Kamis (4/6/2020).
Dikatakan Ahmady, kades-kades yang lain juga jadi korban makiannya. "Gawat kali anak itu. K juga mengatakan akan menghilangkan/menculik Kades se Kecamatan Batang Serangan," ujarnya.
Waktu membuat pengaduan ke polisi, Ahmady didampingi kuasa hukumnya Togar Lubis SH MH. Ia berharap, agar pihak kepolisian bisa segera menangkap K untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.