Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebuah rumah di Jalan Saudara Ujung No. 151 Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota mendadak ramai, Minggu (7/6/2020) siang. Pasalnya, sejumlah orang dari dua pihak yang bertikai menuding saling benar, sementara kasusnya masih dalam proses hukum.
Awalnya, Pintor Napitupulu yang menempati rumah itu merasa keberatan dengan keberadaan sejumlah orang yang menyewa di rumah yang sudah digadai hingga dilelang oleh pihak BPR dan lelangnya berhasil dimenangkan oleh Sondang Manullang dengan harga Rp 817 Juta. Rumah itu sendiri telah digadaikan oleh anaknya Pintor, Tetty Marsaulina Napitupulu.
"Sekarang masalahnya begini, rumah ini sudah dimenangkan klien saya melalui proses lelang jadi apa hak nya dia masih tinggal di sini. Ini kan tinggal perkara kemanusiaan saja karena dia sudah tua makanya kami tidak tega mengusirnya, tapi karena ini sudah sah milik klien saya ya wajar kan disewakan kepada pihak lain kenapa dia (Pintor Napitupulu) tidak senang," tegas Dwi Ngai Sinaga SH MH dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH Associates sebagai kuasa hukum Sondang Manullang di rumah tersebut, Minggu sore.
Dwi menjelaskan, awalnya rumah tersebut ingin dijual oleh Tetty Marsauli Napitupulu. Sebagai tanda jadi, Sondang Manullang bersama suaminya marga Sinaga menyerahkan uang panjar Rp 10 juta kepada Tetty. Selanjutnya uang kembali diserahkan Rp 70 juta namun Tetty belum juga memperlihatkan sertifikat rumah tersebut.
"Hingga akhirnya klien saya sudah menyerahkan uang secara beberapa kali baik langsung maupun transfer ATM hingga ditotal Rp345 juta sudah diterima Tetty tapi ternyata belakangan diketahui kalau sertifikat rumah dalam agunan ke bank yang sudah menunggak hingga akhirnya dilelang pihak BPR," beber Dwi.
Saat ditanya soal uang yang sudah diterimanya itu, tambah Dwi, Tetty malah menghilang. Akhirnya pihaknya pun melaporkan Tetty ke polisi dengan bukti lapor Nomor : LP / 2006 / K / IX / 2018 SPKT Restabes Medan tanggal 15 September 2018 yang dilaporkan Sondang Manullang dengan dugaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bahkan kini Tetty Marsaulina Napitupulu telah ditetapkan polisi masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca laporan itu.
"Jadi ini sudah ada dua case berbeda, satu proses gugatan mereka ke pihak BPR di pengadilan dan satu lagi kami sebagai pemenang sah lelang dari BPR. Jadi dasar apalagi Pak Pintor ini masih bisa tinggal di sini, hanya tinggal sisi kemanusiaan sajalah yang buat kami tidak mengusirnya. Jadi kami meminta kepada kuasa hukum Tetty agar bekerja sama, tolong hadirkan Tetty di sini, jangan menghalangi penyelidikan, semua lawyer itu sama tidak ada yang kebal hukum," tegas Dwi lagi.
Sementara itu, Pintor Napitupulu didampingi kuasa hukumnya Dr Taufik Siregar SH MHum merasa keberatan dengan adanya sejumlah orang di rumah tersebut.
"Ini prosesnya masih di pengadilan. Kami masih melakukan gugatan ke pengadilan. Makanya dengan datangnya sejumlah orang ke rumah, kami merasa tidak nyaman dan terganggu," ucapnya.
Dia pun meminta perlindungan hukum kepada petugas kepolisian.
"Janganlah proses eksekusi seperti ini. Dibawa orang-orang ke rumah. Lalu bertahan di rumah. Saya kan punya cucu yang masih kecil-kecil di rumah," tukasnya.
Ditanya soal sejumlah uang senilai Ro345 juta yang sudah diterima anaknya dari pihak Sinaga hingga akhirnya dilaporkan ke polisi dan anaknya menjadi tersangka, Pintor mengatakan tahu setelah surat somasi diantar kepadanya.
"Iya, ada beberapa kali. Saya tahu dari surat ini (surat somasi)," beber Pintor sembari membacakan jumlah uang dan tanggal penyerahannya sesuai surat somasi tersebut.
Pintor pun berharap, agar rumah tersebut dieksekusi setelah ada putusan pengadilan dan proses lelang kembali.
"Taksiran rumah ini senilai Rp1,2 miliar. Tidak ada ruginya pihak bank kalau ditotal semua. Saya tidak setuju kalau harga rumah ini Rp800 juta. Makanya kami melakukan gugatan ke pengadilan," tegasnya.