Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) diisukan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo, pejabat nonaktif Kementerian Keuangan, yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK.
Disebutkannya, Tim Penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labura tersebut.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali Fikri, Rabu (10/06/2020), menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com.
KPK, ujar Ali Fikri, berharap masyarakat dan para awak media memahami langkah-langkah dan kebijakan yang diambil KPK dalam kasus twrsebut. "KPK memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," sebutnya.
BACA JUGA: Bupati Labura Kharuddin Syah Diisukan Jadi Tersangka KPK, Kabag Hukum: Mana Ku Tahu
Berikutnya, tambah Ali Fikri, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan kepada para awak media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Sebelumnya isu penetapan KSS tersangka oleh KPK, telah beredar luas di tengah masyatakat Sumut. Isu itu muncul dari salah satu pemberitaan media online nasional, Selasa (09/06/2020), yang menyebutkan di tengah pandemi covid-19, KPK dikabarkan menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka.
Adapun kepala daerah tersebut yakni, KSS, seorang bupati di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersangka terhadap oknum kepala daerah ini, menjadi penetapan tersangka untuk pertama kalinya terhadap seorang kepala daerah pada 2020.