Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang- Sejumlah galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang bebas beroperasi. Bahkan, galian C yang masih dilahan HGU PTPN II belum ada penindakan tegas dan terkesan dibiarkan oleh aparat kepolisian Polresta Deli Serdang meski pengerjaanya melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun, aktivitas galian C ilegal yang masih bebas beroperasi
di antaranya di Dusun VI Desa Sena, dan Desa Baru Kecamatan Batangkuis.
Kemudian, di Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dan di Kecamatan Tanjung Morawa (Jalan Rambutan Tembusan Pasar II Tembung).
Selanjutnya, Desa Jati Kesuma, Desa Tangkahan, Desa Lau Mulgap dan Desa Salang Tungir di Kecamatan Namorambe.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara, Irham Buana Nasution mengatakan masih bebasnya beroperasi galian C ilegal tersebut tentu ada 'kongkalikong' antara pengusaha dengan aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Deli Serdang.
"Galian C dilahan HGU PTPN II jelas itu legal dan mengakibatkan kerugian negara. Lantas, mengapa pihak kepolisian berdiam diri saja tidak melakukan penindakan. Berarti ada 'kongkalikong'," tegas Irham Buana dimintai tanggapan soal galian C ilegal yang masih bebas beroperasi di Kabupaten Deli Serdang.
Irham Buana menegaskan, masih bebasnya beroperasi galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang bukan hanya ada 'kongkalikong' antara pengusaha dengan kepolisian. Tapi, dalam hal ini PTPTN sepertinya memberi peluang dalam pengerjaannya.
"Mana mungkin Direksi PTPTN tidak mengetahui bila pengerjaan benar dilahan HGU. Jangan-jangan ada kerjasama atau peluang diberikan kepada pengusaha untuk melancarkan aktivitas galian C ilegal tersebut," tegas politikus partai Golkar ini.
Dari itu, Irham Buana minta kepada PTPN dan Polresta Deli segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas galian C ilegal itu.
"Kalau galian C masih dilahan HGU, PTPTN secepatnya menghentikan pengerjaannya yang dapat merusak tanah dan lingkungan. Selian itu, Polres pimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi juga harus berani menindak tegas pengerjaan tambang ilegal melanggar hukum tersebut," pintahnya.
Humas PTPTN II, Sutan Panjaitan yang dikonfirmasi mengenai galian C ilegal beroperasi dilahan HGU mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
"Kita tidak tahu apakah pengejaran galian C dilahan HGU. Makanya, akan dicek lebih dahulu," katanya.
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK saat dikonfirmasi menyarankan awak media bertanya kepada Kasat Reskrim.
"Ke Kasat Reskrim saja ditanya ya," tandasnya.