Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelar acara penyuluhan hukum terkait penanganan dan percepatan Covid-19 di dua kelurahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/6/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa Deliserdang merupakan kabupaten yang masuk zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan jumlah penduduk cukup banyak. Terutama di Kecamatan Percut Seituan. Untuk itu, diperlukan kesadaran dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan ini dapat diteruskan ke warga yang lain agar kita bisa mengurangi dan mencegah Covid-19. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah turut membantu sosialisasi pencegahan Covid-19 di lingkungan masing-masing. Terutama tenaga kesehatan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Sumanggar di halaman Kantor Kelurahan Kenangan Baru dan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Selain menggelar penyuluhan, Kejati Sumut yang juga menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, membagikan ribuan masker, cairan pencuci tangan serta alat sosialisasi berupa stiker dan brosur untuk dibagikan ke masyarkat.
Sementara Kepal Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Hendra Siregar selaku narasumber dalam penyuluhan tersebut, menyampaikan imbauan kepada warga melalui seluruh kepala lingkungan dan anggota masyarakat yang hadir untuk meneruskan informasi yang benar dan valid dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.