Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Seorang pria berinisial RZ (31) tak berkutik setelah kakinya ditembak polisi lantaran melawan ketika hendak ditangkap. Kejadiannya di sebuah lokasi billiard, di Gang Sihopohopo, Sibolga, Sabtu (13/6/2020).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin membenarkan, bahwa polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Sebelumnya petugas memberikan peringatan kepada tersangka.
Tersangka RZ ditangkap, setelah Erpina Tanjung (36), warga di Jalan Cenderawasih, Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga, melapor ke Mapolsek Sibolga Sambas, pada Jumat (5/6/2020) yang lalu.
Erpina mengaku kehilangan motor Honda Beat BB 4689 NM, ketika menginap di rumah orang tuanya di Jalan Rasak, Sibolga.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, dan Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan pendalaman atas kasus curanmor tersebut.
“Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya pada, Sabtu (13/6/2020),” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Kepada petugas, tersangka RZ mengakui perbuatannya. Motor hasil curian tersebut disimpan di rumah temannya di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“RZ melancarkan aksinya sekira pukul 05.30 WIB, Jumat (5/6/2020). Motor tersebut kemudian dipereteli agar tidak dikenali. Sebelum dibawa ke rumah temannya, motor itu sempat disimpan di komplek Rusunawa Sibolga,” ujar Sormin.
Tersangka RZ ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3E dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.