Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rusli (32) warga Jalan Pasar 2 Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Dia ditangkap lantaran merampas handphone milik seorang pelajar, Refan Sinaga (17) warga Jalan Sempurna, GG Perhubungan, Kota Medab, setelah terlebih dahulu menodong dan melukai korban dengan pisau.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, Rusli diamankan di kawasan Jalan Air Bersih Kecamatan Medan Kota pada Rabu (10/6/2020) pukul 14.00 WIB. Saat itu Tim Tekab yang bergerak berdasarkan Laporan Polisi dan rekaman CCTV kejadian terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan tersebut.
"Sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Yaqin menjelaskan, saat diinterogasi, Rusli mengakui segala perbuatannya. Ia juga menyebutkan, telah menjual handphone hasil rampasan kepada penadah atas nama Rizky di Jalan Laksana, Gang Tawaf, Medan.
"Sehingga penadah juga ikut diamankan. Tetapi dari pengakuan tersangka penadah, handphone korban telah di jual kembali lewat jual beli online di facebook," jelasnya.
Yaqin menyampaikan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban melintas di Jalan Santun Gang Balai Desa, pada Senin (8/6/2020) pukul 11.00 WIB. Saat itu korban yang melintas di depan tersangka langsung dirangkul sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa korban menyerahkan handphone miliknya.
Korban sendiri sempat melakukan perlawanan, sehingga mengakibatkan jari-jarinya luka terkena pisau. Namun pelaku berhasil mengambil dan membawa handphone Samsung J3 korban, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota dengan LP/309/K/VI/2020. "Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.