Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Merlinus Bulolo ditangkap polisi karena membakar Panti Asuhan Yayasan Adonai Cinta Anak Nusantara (YACAN) di Jalan Kwala Simeme, Desa Kwala Simeme, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap Tekap Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang di panti asuhan tersebut pada Sabtu malam (20/6/2020). Pembakaran terjadi pada pada Jumat (19/6/20200.
Kapolsek Namorambe, Polresta Deli Serdang, AKP Binsar Naibaho yang dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020) membenarkan telah menangkap pembakar panti asuhan YACAN tersebut.
"Benar. Pelaku yang diamankan ini merupakan anak asuh yang sudah 9 tahun di Panti Asuhan YACAN. Saat iniyang bersangkutan tengah dalam pemeriksaan intensif di Polsek Namorambe," ujar Binsar Naibaho dihubungi lewat sambungan telepon seluler.
Binsar mengungkapkan, peristiwa kebakaran yang terjadi di panti asuhan Yacan pada Jumat 19 Juni 2020 ternyata bukan disebabkan dari korsleting listrik, tapi dibakar.
"Tim Tekap Polsek Namorambe yang melakukan penyelidikan di lapangan berhasil mengungkapnya. Diketahui, yang telah membakar pantai asuhan YACAN adalah Merlinus Bulolo. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Saat interogasi, kata Binsar pelaku mengakui perbuatannya membakar panti asuhan YACAN menggunakan pertalite.
"Dari pengangkuan Merlinus Bulolo, ia nekat membakar karena merasa sakit hati lantaran sering dimarahi guru di panti asuhan. Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran, sehingga menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain. Hukumannya, maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam kebakaran itu api hanya menghanguskan ruangan kerja bendahara panti. korban jiwa tidak ada.