Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski berada di zona merah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan ngotot akan memberlakukan tatanan hidup baru atau New Normal. Pemberlakukan tatanan hidup baru di tengah pandemi covid-19 sendiri akan diatur di dalam sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal). Di mana, Perwal tersebut saat ini tengah di godok.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menyebut Perwal tentang new normal adalah mewajibkan masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yakni dengan melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer), physical distancing (jaga jarak) serta menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
“Perwal tentang new normal sebenarnya tidak sulit dan repot untuk dilaksanakan. Intinya, pakai masker, jangan berkerumun dan selalu cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir maupun hand sanitizer. Silahkan dilaksanakan dan diimplementasikan di masing-masing unit tempat kegiatan kita, baik itu unit kerja, tempat usaha maupun komunitas-komunitas,” kata Akhyar, di Medan, Senin (22/6/2020).
Khusus masker, jelas Akhyar, kini harus menjadi kebiasaan baru dan telah menjadi gaya hidup di tengah pandemi covid-19 saat ini. Ia berharap masyarakat harus menggunakan masker di mana pun berada, terutama ketika melakukan aktifitas di luar rumah. Sebab, masker sangat efektif dalam upaya mencegah orang yang mengenakannya tertular covid-19 maupun menularkannya kepada orang lain.
“Jadi kenakanlah masker, sebab masker kini telah menjadi kebiasaan baru dan menjadi life style di tengah pandemi covid-19,” ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Senin (22/6/2020) jumlah pasien positif mencapai 736 orang.