Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Petugas Polsek Torgamba menciduk seorang pengedar sabu bernama Samsul. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan bandar sabu Agus Salim alias Salim (39), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
"Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (24/6/2020).
Lebih lanjut, AKP Martualesi Sitepu menambahkan, berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Dari tangannya petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik warna hitam,1 buah pipet berbentuk sekop ukuran kecil, 1 buah pipet berbentuk sekop ukuran sedang, 1 unit Handphone lipat merek samsung, 1 bungkus roko merek Magnum.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 bungkus kertas dilapis lakban warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,56 gram bruto, 1 buah plastik klip tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram bruto, 1 buah plastik klip tembus pandang berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,77 gram bruto dan 1 buah plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
"Keterangan tersangka, bisnis haramnya itu di lakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 g", Jelas AKP Martualesi Sitepu.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.