Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz memproses hukum para pelaku pembakar Bendera PDI Perjuangan, serta mengusut tuntas dengan penyeret ke pengadilan aktor intelektual yang diduga menginginkan terjadinya perpecahan bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BBHAR DPC PDIP Medan, Rion Aritonang ketika mendatangi Polrestabes Medan pada Jumat, (26/6/2020). Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC PDIP, Hasyim Wijaya.
"Dalam pertemuan itu kami diterima langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Di hadapan beliau saya langsung membacakan sikap PDI Perjuangan yang mendesak proses hukum para pelaku dan menyerahkan surat untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis," jelas Rion kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).
Rion menegaskan bahwa bendera merupakan lambang kebanggaan organisasi partai politik PDI Perjuangan. "PDI Perjuangan menyesalkan dan mengecam peristiwa pembakaran yang dilakukan sekelompok orang pada aksi unjukrasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 24 Juni 2020, sesuai video berdurasi 02.33 menit yang telah viral," terangnya.
Hasyim Wijaya menambahkan bahwa pihaknya akan memilih jalan hukum sehubungan dengan peristiwa hukum tersebut, maka PDI Perjuangan Kota Medan meminta, mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko untuk memproses hukum pelaku-pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan.
"PDI Perjuangan memilih jalan hukum, meminta polisi juga mengungkapkan dan menyeret ke pengadilan para aktor intelektual yang melakukan provokasi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Hasyim yang Ketua DPRD Kota Medan itu.
Hasyim juga meminta kepada kader PDI Perjuangan agar tidak terpancing atas provokasi pembakaran bendera yang menjadi simbol kehormatan partai, kader satu komando mempercayakan jalan hukum untuk menyelesaikan peristiwa hukum itu.