Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) yang kedapatan memalsukan dokumen hasil rapid tes akan diberhentikan.
Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, menegaskan, tindakan kedua ASN tersebut sudah sangat keterlaluan dan mencoreng citra baik Pemkab Tapteng yang dipimpinnya.
"Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapteng," ujar Bakhtiar melalui keterangannya, Minggu (28/6/202020).
Untuk persoalan hukum, ia meminta pihak kepolisian agar memproses dan menindak tegas oknum ASN yang telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test.
"Kami dapat informasi terkait hal itu (pemalsuan) pada hari Sabtu dan telah diamankan oleh Polres Sibolga. Sekarang, oknum ASN tersebut berada di Polres Tapteng," jelasnya.
"Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi covid-19 atau hasil rapid testnya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya. Secara Pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main," tegasnga
Dalam menghadapi pandemi covid-19 ini, Bakhtiar mengaku sudah bekerja dengan maksimal. Namun, masih saja ada oknum yang berbuat hal seperti ini untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya saja.
"Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat. Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 sekarang ini. Kita sebagai Pemimpin menjadi penentu disaat situasi tidak menentu," tegasnya.