Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang oknum Polri, Nandi Sukaryadi (42) warga Bajak V Kecamatan Medan Amplas divonis 3 tahun penjara, dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/1/2020) sore.
"Mengadili, menghukum terdakwa Nandi Sukaryadi dengan tiga tahun penjara, karena telah menguasai, mengedarkan ataupun memiliki kemufakatan jahat narkotika Golongan I bukan tanaman," tegas majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 800 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparatur negara (polisi), terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," Jelas hakim.
Hakim sependapat dengan jaksa, dimana hakim memutus dengan pasal yang sama dengan Pasal 127 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rambo Sinurat dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Setelah pembacaan nota putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding atau pikir-pikir, kemudian dijawab langsung oleh Jaksa untuk mengajukan banding.
Diketahui dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada, 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut ke dalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.
Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.
Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening yakni sabu yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp 50 ribu.