Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. BNN Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran 293 Kg ganja kering, rencananya akan diedarkan di Provinsi Lampung dan Kota Malang, Jawa Timur. Di jalan lintas sumatera Desa Laru Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (1/7/2020) sekira pukul 1.30 WIB.
Ada 3 orang tersangka yang diamankan petugas. Yaitu FN (42), MY (24), dan AN (25). Ketiga tersangka merupakan warga desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang, Madina.
Kepala BNNK Madina AKBP Ramlan SH MH kepada wartawan menerangkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang akan membawa ganja.
"Ini adalah tindaklanjut operasi pemusnahan ladang ganja pada tanggal 9 Juni kemarin yang dipimpin Kepala BNN Sumatera Utara. Beliau memerintahkan kami untuk menyelidiki siapa pelaku penanaman ganja di kawasan Tor Sihite dan mencari tahu akan diedarkan dimana,
"Setelah itu tim kami terus melakukan penyelidikan, dan Selasa (30/6/2020) malam kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi ganja. Informasi itu kami kejar dan cek ke lapangan. Tim kami mendapat ada 1 unit truk yang sedang memuat beberapa karung yang awalnya kami tidak ketahui apa isinya," terang Ramlan.
Saat truk distop, personel melakukan pengecekan muatan, dan benar karung yang dimuat mereka itu berisi ganja kering. Ada 16 karung dan total semuanya 293 Kg.
AKBP Ramlan menyebut ganja yang dibawa 3 orang tersangka itu akan dibawa ke Lampung dengan upah Rp 500.000/karung dan Malang Rp 1.000.000/karung.
Kemudian, Ramlan mengatakan tersangka FN (42) merupakan target operasi mereka. "FN ini sudah kami target, ini baru berhasil ditangkap," katanya.