Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawasutara (Paluta), Mardan Goda Siregar dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2020) sore.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sriwahyuni Batubara serta penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara online, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Paluta, Hindun Harahap menyebutkan bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546,-yang berasal APBDesa Tahun 2018.
Terungkap selama persidangan dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya.
Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta TA. 2018.
Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2), termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Sriwahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Terpisah di luar persidangan Penuntut Umum Tipikor yang juga Kasi Pidsus Kejari Paluta, Hindun Harahap menyatakan bahwa pelaku tidak ada beritikad baik mengembalikan kerugian negara.
Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019 terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.
Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil sebanyak tiga kali namun tak hadir. Ternyata untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur, namun sekitar November 2019 terdakwa diketahui keberadaan di Bengkulu.
Tepatnya pada 25 November 2019, lokasi persembunyian terdakwa di daerah Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu berhasil ditemukan hingga Tim Kejar Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan.