Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah nasabah perusahaan asuransi AIA mengaku kecewa dengan hasil investasi yang sudah mereka tanamkan. Sebab, hasil yang seharusnya mereka terima tidak sesuai dengan jumlah yang diharapkan, dan bahkan nilai rupiahnya juga jauh menyusut.
Kekecewaan itu disampaikan tiga orang nasabah produk asuransi AIA di Kota Medan, didampingi pengurus POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) Sumut, ketika menyambangi warkop Jurnalis, di Jalan Agus Salim, Medan, Jumat (3/7/2020). Ketiganya terdiri dari dua perempuan atas nama Halimah Nasution dan Zahra, serta seorang pria atas nama Iqro yang mengaku telah menjadi nasabah AIA selama 9 tahun.
Halimah pun mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa karena berinvestasi di AIA. Dia mengaku, hasil uang simpanan yang ditariknya dari AIA tidak maksimal seperti janji dari perusahaan asuransi tersebut ketika awal mula masuk menjadi nasabah.
"Sebulan saya membayar premi sebesar Rp 1 juta selama 9 tahun. Sehingga jika dikalkulasikan totalnya menjadi Rp 68 juta. Tapi, ketika melakukan penarikan terjadi selisih yang cukup jauh dari harapan investasi uang di AIA," ungkapnya.
BACA JUGA: Digugat Rp 120 M, Poldasu Diminta Segera Periksa Presdir AIA Financial SS
Halimah menerangkan, bahkan selisih dari premi yang dibayarkan mencapai Rp 13 juta. Karena, menurut dia, bukannya untung, malah kerugian yang didapatkan dari investasi ini.
Iqro menambahkan, investasi yang disimpan di AIA bahkan tidak balik modal. Karenanya dia pun mempertanyakan, bagaimana sistem perhitungan investasi yang sebetulnya dilakukan oleh AIA. "Sangat kecewa dengan hasil yang didapat selama 9 tahun membayar premi di AIA," ucapnya.
Kekecewaan terhadap AIA juga disampaikan Sarmanto Tambunan SH, selaku kuasa hukum dari dua agency AIA, serta salah seorang karyawan AIA yang dipecat. Sarmanto menuturkan, kliennya atas nama Kenny Leonara Raja sebagai agent bahkan peraih top agent selama 7 tahun, Jethro Gandawinata sebagai agency director selama 14 tahun dan Surianta Tarigan sebagai Head of Customer Service Medan selama 17 tahun ini dipecat sepihak oleh AIA.
"Tapi hak-hak mereka dirampas atau tidak diberikan oleh perusahaan. Mereka juga mendapatkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, tidak melalui proses mekanisme serta melawan hukum. Sementara mereka sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi atau melakukan pembelaan diri," jelasnya.
Dalam kondisi saat ini, para korban merasa sangat menyesal pernah berhubungan dengan perusahaan AIA. Dan para korban sudah melaporkan Presiden Direktur AIA ke Polda Sumut dan kasus ini sudah ditangani secara profesional. "Kami juga meyakini pihak kepolisian akan memberikan keadilan kepada para korban AIA," tuturnya.
Ketua POSPERA Sumut Liston Hutajulu ST beranggapan, pada awal para korban bergabung sebagai nasabah karena para korban meyakini perusahaan AIA dapat memberikan keuntungan pada produk investasi kepada nasabah. Tapi dalam kenyataannya, keuntungan yang harusnya diperoleh korban tidak sesuai harapan, dan pelayanan yang diberikan terhadap nasabah juga sangat buruk.
"Kami sangat menyayangkan dimana seharusnya nasabah, agency dan karyawan sebagai tulang punggung dalam memberikan keuntungan kepada perusahaan AIA ini diperlakukan secara tidak pantas dan hak-hak mereka dirampas," sebutnya.
Untuk itu Sekretaris POSPERA Sumut, Saddam Husein Simatupang menyampaikan, POSPERA akan terus berjuang sampai keadilan didapatkan oleh para korban. Dia menambahkan, POSPERA juga akan membentuk posko-posko pengaduan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menerima pengaduan para korban AIA yang Iainnya, baik berhubungan dengan agency maupun lewat bank.
Dalam kesempatan ini, Saddam menyampaikan ada 6 tuntutan mereka. Pertama, tangkap dan Adili Presiden Direktur PT AIA Financial beserta oknum-oknum yang terlibat dalam pemecatan dan perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AIA yang tidak sesuai mekanisme, bukti-bukti yang kuat dan tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi serta pembelaan diri.
Kemudian, meminta dengan tegas kepada PT AIA Financial untuk memberikan hak-hak para agency, tenaga pemasar dan pesangon karyawan yang telah dicabut hak-hak nya oleh pihak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, meminta kepada pihak AIA untuk berhenti melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan agency, tenaga pemasar, karyawan serta nasabah dalam setiap kegiatan usahanya, dan meminta OJK dan AAJI untuk mencabut izin usaha AIA.
Berikutnya, selamatkan para nasabah dari dampak pelayanan buruk oleh perusahaan. lalu memulihkan nama baik para korban dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar/tidak benar.
Terakhir, apabila tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi oleh pihak AIA maka POSPERA SUMUT akan terus berjuang tidak henti-hentinya, baik melalui jalur hukum dan melakukan aksi turun ke jalan terus menerus sampai tuntutan korban dipenuhi oleh perusahaan AIA.
Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada pihak AIA, Kathryn mengaku bahwasanya saat ini dirinya sudah tidak lagi bertugas sebagai Corporate Communication AIA Financial. "Nanti ada yang contact ya," jawabnya singkat.
Sementara itu, Director Marketing Officer AIA, Lim Chet yang juga dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan, tidak memberikan komentar.