Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sempat molor dari jadwalnya, perkara dugaan korupsi surat berharga mencapai Rp 202 Miliar dengan terdakwa Direktur Kapital Market PT Securitas, Andri Irvandi dan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar akhirnya digelar, Senin (6/7/2020) sore. Dari sidang ini terungkap ada keterlibatan direksi Bank Sumut dalam dugaan mega korupsi di bank plat merah yang sahamnya mayoritas dimiiki Pemprov Sumut ini.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan mengungkap ada praktik mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.
JPU menjelaskan, perkara ini bermula dari saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
"Selanjutnya pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN)," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Cakra 8 Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa melanjutkan, untuk melakukan penjualan surat berharga tersebut, saksi Donni Satria, selaku Dirut PT SNP, melakukan negosiasi kerja sama dengan Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas. Adapun bentuk kerja sama antara PT SNP dengan PT MNC adalah menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga MTN tersebut, di mana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka MTN sudah bisa diterbitkan.
Selanjutnya, Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasuri pada PT Bank Sumut, yang nantinya dana dari PT Bank Sumut akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan PT SNP tersebut.
Bahwa pada tahun 2009 Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 56 tanggal 7 Mei 2009 di hadapan Notaris Dr Irawan Soerodjo SH MSi, dan kemudian pada 2017, berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SNP yang dibuat di hadapan Notaris Randy Herjanto SH MKn sebagai pengganti dari Notaris Linda Herawati, SH Nomor 24 tanggal 12 Januari 2017
Bahwa perbuatan terdakwa Andri Irvandi SH MBA yang menerima sejumlah uang dari PT SNP dengan cara dikirim Arif Efendi dan kemudian oleh terdakwa Andri Irvandi dana tersebut ditransfer kembali kepada Maulana Akhyar Lubis, NAN (pimpinan bidang Global Market Bank Sumut) maupun kepada RPH (Komisaris Utama Bank Sumut) adalah perbuatan yang telah mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui.
"Patut diduga hasil tindak pidana, yaitu korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau yang dikenal sebagai mingling yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber hasil dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana," jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang," pungkas jaksa.
Usai mendengar dakwan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda eksepsi.
Seusai persidangan, Matilda selaku kuasa hukum Direktur Kapital Market PT Securitas, Andri Irvandi, menepis semua dakwaan tersebut. "Klien saya tidak pernah terlibat, karena sudah mengikuti prosedurnya, menjalankan sesuai dengan tugasnya," kata Matilda.
BACA JUGA: Senin, PN Medan Gelar Sidang Perdana Korupsi Bank Sumut Rp 202 Miliar
Hal senada bahkan lebih keras disampaikan, Eva Nora selaku kuasa hukum Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar. Ia menyebut aneh seorang bawahan bisa mengeluarkan memo pencairan uang.
"Klien saya setara manager atau mungkin seorang kepala bagian, masa bisa langsung mengeluarkan memo, kan pasti ada atasannya untuk menyetujui itu. Pasti itu kan ada direksi, mereka pantas yang harus bertanggung jawab karena kan tidak mungkin klien saya bekerja sendiri," tegas Eva.
Ditanya lebih rinci apakah statemennya itu menyimpulkan direksi terlibat, Eva tidak bisa memastikan itu. "Saya tidak bisa memastikan itu, tetapi kalau sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa tadi seharusnya pimpinan di atas klien saya yang bertanggung jawab, wallahuallam yaa, tapi nanti akan kita buktikan di persidangan berikutnya," tegas Eva mengakhiri.